Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau
PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, sebelum panitia ini terbentuk, sebelumnya telah berdiri
BPUPKI namun karena dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
(独立準備委員会, Dokuritsu Junbi Inkai?, lit. Komite Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal
7 Agustus 1945 yang diketuai oleh
Ir. Soekarno.
Keanggotaan
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari
Jawa, 3 orang dari
Sumatra, 2 orang dari
Sulawesi, 1 orang dari
Kalimantan, 1 orang dari
Nusa Tenggara, 1 orang dari
Maluku, 1 orang dari golongan
Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut
[2] [3]:
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
- R. P. Soeroso (Anggota)
- Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
- Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
- Otto Iskandardinata (Anggota)
- Abdoel Kadir (Anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
- Pangeran Poerbojo (Anggota)
- Dr. Mohammad Amir (Anggota)
- Mr. Abdul Maghfar (Anggota)
- Mr. Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
- Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)[4]
- Andi Pangerang (Anggota)
- A.H. Hamidan (Anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
- Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
- Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan
Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu
[5] :
- Achmad Soebardjo (Penasehat)
- Sajoeti Melik (Anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
- R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
- Kasman Singodimedjo (Anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
PPKI di bentuk pada 7 agustus 1945
Persidangan
Tanggal
9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru,
Soekarno,
Hatta dan
Radjiman Wedyodiningrat diundang ke
Dalat untuk bertemu
Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat
16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi
peristiwa Rengasdengklok[6].
Sidang 18 Agustus 1945
Setelah proklamasi, pada tanggal
18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon.
Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu:
- Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
- Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
- Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diganti menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli.
Memilih dan Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari
Otto Iskandardinata dan mengusulkan agar
Ir. Soekarno menjadi presiden dan
Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.
Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR
Sidang 19 Agustus 1945
PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal
19 Agustus 1945.
[8]
Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Membentuk Pemerintahan Daerah
Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.
Sidang 22 Agustus 1945
Membentuk Komite Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar